Jakarta (Unas) – Bahwa pengembangan industri di negara manapun selain dipengaruhi oleh variabel kapital, teknologi, dan SDM (Human Capital) juga sangat tidak terlepas dari pengaruh kuat dari interelasi dan interaksi antara pengusaha dan manajemen sebagai pemilik/pengelola modal serta unsur pekerja (labor) sebagai pelaksana pekerjaan yang diikat oleh tatanan yang bernama hubungan industrial.
Oleh karena itu, hubungan industrial harus dikelola dengan baik dan tepat melalui manajemen hubungan industrial sesuai dengan regulasi baik yang telah ditetapkan oleh ILO (International Labor Organization) maupun regulasi nasional.
Hal yang terpenting adalah kemampuan untuk mengelola fenomena tersebut melalui skill yang memadai, terutama oleh pihak pimpinan perusahaan, manajemen tingkat atas, manejemen tingkat menengah, manejemen tingkat bawah serta para pekerja, khususnya pimpinan dan anggota serikat pekerja.
Banyak kegagalan dalam pelaksanaan hubungan industrial yang berdampak besar terhadap pelaksanaan dan perkembangan industri dimana hal tersebut tidak disebabkan oleh faktor-faktor subtantif tetapi oleh kemampuan manajerial serta seni mewujudkan hubungan yang harmonis.
Untuk itu, sangat penting menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keterampilan dalam mengelola dan menyelenggarakan hubungan industrial di perusahaan. Dimana program tersebut dapat diselenggarakan berdasarkan tema-tema teknis secara bertahap.
Tahapan materi yang dapat diikuti :
- Dasar-dasar hubungan Industrial (filsafat hubungan industrial, pendekatan-pendekatan komprehensif : ekonomi, hukum, manajemen, politik, psikologi, sosiologi dan historis).
- Kepemimpinan dalam hubungan industrial.
- Keterampilan/keahlian untuk membentuk dan mengelola serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kejasama BI Partit, lembaga kerjasama Tri Partit.
- Keterampilan/keahlian dalam membuat perjanjian kerja individual.
- Keterampilan/keahlian untuk melaksanakan dan membuat peraturan perusahaan.
- Teknik negosiasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Keterampilan/keahlian untuk mengelola sistem pengupahan di perusahaan.
- Teknik dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.